Minggu, 29 April 2012

Aplikasi pajak yang dipotong pihak ke tiga dan perhitungan pajak untuk WP pribadi

PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2010
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan SUBJEKTIF dan OBJEKTIF WAJIB :
1. Mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan
2. Wajib MENGISI SURAT PEMBERITAHUAN dengan benar, lengkap, dan jelas, dan menandatangani
3. MENYAMPAIKANNYA ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
(Pasal 2 dan 3 UU No.6 Tahun 1984 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdd UU No.16 Tahun 2009)


Download Link1: http://www.ziddu.com/download/19269695/otongpihakketigadanperhitunganpajakuntukWPpribadi.docx.html

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23/26, 24, 25




PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh pihak lain terhadap Wajib Pajak. Pengenaan PPh Pasal 22 dikenakan terhadap kegiatan perdagangan barang. Pengenaan PPh 22 ada yang dilakukan pada saat penjualan ada pula pada saat pembelian. Pada umumnya pengenaan PPh Pasal 22 ini dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap “menguntungkan” sehingga penjual atau pembelinya kemungkinan besar akan mengalami keuntungan dan dengan demikian, pantaslah atas Wajib Pajak tersebut dikenakan cicilan pembayaran Pajak Penghasilan.
Peraturan pelaksanaan dari PPh pasal 22 ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain


 Download Link1: http://www.ziddu.com/download/19269130/5.PAJAKPENGHASILANPASAL2223262425.docx.html