Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan
Peraturan pelaksanaan dari PPh pasal 21 ini adalah Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor: 31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor 57/PJ/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi.
Download Link2: http://www.ziddu.com/download/19269696/4.PAJAKPENGHASILANPASAL21edit.docx.html
Rabu, 28 Maret 2012
PAJAK PENGHASILAN
Download Link1: http://www.ziddu.com/download/192692393.ModulPAJAKPENGHASILAN.docx.html
Minggu, 04 Maret 2012
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Deskripsi Singkat.
UU KUP merupakan ketentuan formil bagi undang-undang pajak materiil. Hukum pajak materiil berfungsi menjawab pertanyaan tentang, “Siapa yang dikenakan pajak; dan apa yang menjadi sasaran pajak; serta berapa besarnya pajak”. Sementara hukum pajak formil akan menjawab “Siapa WP, penanggung pajak dan bagaimana caranya WP membayar pajak yang terutang menurut hukum pajak materiil, sehingga terealisasi menjadi penerimaan Negara”. Hukum pajak formil berisi kewajiban dan hak WP secara formil.
Langganan:
Postingan (Atom)