Minggu, 04 Maret 2012

KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN


Deskripsi Singkat.
UU KUP merupakan ketentuan formil bagi undang-undang pajak materiil. Hukum pajak materiil berfungsi menjawab pertanyaan tentang, “Siapa yang dikenakan pajak; dan apa yang menjadi sasaran pajak; serta berapa besarnya pajak”. Sementara hukum pajak formil akan menjawab “Siapa WP, penanggung pajak dan bagaimana caranya WP membayar pajak yang terutang menurut hukum pajak materiil, sehingga terealisasi menjadi penerimaan Negara”. Hukum pajak formil berisi kewajiban dan hak WP secara formil.


Download Link2: http://www.ziddu.com/download/19269240/2.ModulKUPRevisi1.doc.html

1 komentar: