APLIKASI PERHITUNGAN PAJAK PERUSAHAAN DAN PENYAJIAN PAJAK DALAM LAPORAN KEUANGAN
Masalah konseptual dalam Akuntansi untuk Pajak
Penghasilan adalah bahwa Prinsip Akuntansi yang digunakan untuk pelaporan
keuangan (Standar Akuntansi Keuangan) tidak selalu sama atau sejalan dengan
peraturan perpajakan yang digunakan untuk menentukan laba kena pajak. Perbedaan
antara prinsip akuntansi ataupun kebijakan akuntansi yang diterapkan perusahaan
dengan ketentuan perpajakan—yang mengharuskan dilakukan koreksi fiskal—ada yang
bersifat sementara dan ada yang bersifat tetap. Perbedaan inilah yang digunakan
dalam perhitungan laba fiskal perusahaan. Perbedaan tetap adalah merupakan
konsekuensi yang harus diterima sedangkan perbedaan sementara adalah masalah
waktu pengenaan pajak.
Tarif pajak
Tarif pajak yang berlaku saat ini
dan digunakan untuk menghitung kewajiban dan aktiva pajak tangguhan adalah 28%
untuk tahun 2009 dan 25% mulai tahun 2010 dengan memperhatikan fasilitas keringanan berdasarkan Pasal 31E
UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan bagi yang berhak mendapatkan.
Pasal 31E
(1) Wajib
Pajak badan dalam negeri dengan peredaran
bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00
(lima puluh
miliar rupiah) mendapat
fasilitas berupa pengurangan
tarif sebesar 50% (lima puluh
persen) dari tarif
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) huruf b
dan ayat (2a) yang dikenakan
atas Penghasilan Kena
Pajak dari bagian peredaran
bruto sampai dengan
Rp4.800.000.000,00 (empat
miliar delapan ratus juta
rupiah).
(2) Besarnya bagian peredaran
bruto sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
http://www.ziddu.com/download/19787647/10.ModulPPhbdn.doc.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar