Kamis, 28 Juni 2012

Long Term Investment Decesion & Valuation

LONG TERM INVESTMENT DECESION & VALUATION
A.    COST OF CAPITAL
       Modal adalah dana yang digunakan untuk membayai aktiva dan operasi perusahaan. Modal  terdiri dari hutang, saham biasa, saham preferen, dan laba ditahan.  Perhitungan biaya penggunaan modal sangatlah penting, dengan alasan:
1.  Memaksimalkan nilai perusahaan
dengan cara biaya- biaya (termasuk biaya modal)
            diminimumkan.
2. Keputusan penga
nggaran modal (capital budgetting)memerlukan suatu estimasi tentang
            biaya modal.
3. Keputusa
n-keputusan lain seperti leasing, modal kerja juga memerlukan estimasi biaya
            modal
 http://www.ziddu.com/download/19787779/2_LongTermInvestmentDeccesion.ppt.html

APLIKASI PERHITUNGAN PAJAK PERUSAHAAN DAN PENYAJIAN PAJAK DALAM LAPORAN KEUANGAN


APLIKASI PERHITUNGAN PAJAK PERUSAHAAN DAN PENYAJIAN PAJAK DALAM LAPORAN KEUANGAN


Masalah konseptual dalam Akuntansi untuk Pajak Penghasilan adalah bahwa Prinsip Akuntansi yang digunakan untuk pelaporan keuangan (Standar Akuntansi Keuangan) tidak selalu sama atau sejalan dengan peraturan perpajakan yang digunakan untuk menentukan laba kena pajak. Perbedaan antara prinsip akuntansi ataupun kebijakan akuntansi yang diterapkan perusahaan dengan ketentuan perpajakan—yang mengharuskan dilakukan koreksi fiskal—ada yang bersifat sementara dan ada yang bersifat tetap. Perbedaan inilah yang digunakan dalam perhitungan laba fiskal perusahaan. Perbedaan tetap adalah merupakan konsekuensi yang harus diterima sedangkan perbedaan sementara adalah masalah waktu pengenaan pajak.

                         Tarif pajak
Tarif pajak yang berlaku saat ini dan digunakan untuk menghitung kewajiban dan aktiva pajak tangguhan adalah 28% untuk tahun 2009 dan 25% mulai tahun 2010 dengan memperhatikan fasilitas keringanan berdasarkan Pasal 31E UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan bagi yang berhak mendapatkan.
Pasal 31E
(1)       Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran
                                    bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan
tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b
dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena
Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah).
(2)       Besarnya bagian peredaran bruto sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.


http://www.ziddu.com/download/19787647/10.ModulPPhbdn.doc.html




Minggu, 03 Juni 2012

Modul TabelKoreksiFiskal

Penghitungan PPh diakhir tahun bagi WP Badan didasarkan atas LK Fiskal (Laba Rugi Fiskal). Laba rugi fiskal disusun berdasarkan Laba Rugi Komersial yang telah disesuaikan dengan peraturan perpajakan (melalui rekonsiliasi). Rekonsiliasi (penyesuaian) tersebut akan berakibat adanya koreksi fiskal
Hal-hal yang menyebabkan adanya Koreksi Fiskal :
I. Adanya perbedaan antara SAK dengan Peraturan Perpajakan (beda Konsep, Beda Pengukuran dan Beda Metode Pengalokasian/Saat Pengakuan Biaya)
II. Adanya Penghasilan tertentu yang bukan merupakan objek pajak; atau telah dikenakan PPh bersifat final (Official Assessment System)
III. Adanya Kompensasi Kerugian Fiskal
IV. Adanya harga yg tidak wajar karena hubungan istimewa

http://www.ziddu.com/download/19561476/9.ModulTabelKoreksiFiskal.doc.html
http://www.ziddu.com/download/19561477/9.RekOnsiliAsiLKKomErsialkeLKFiskal-Copy1.ppt.html