Penghitungan PPh diakhir tahun bagi WP Badan didasarkan atas LK Fiskal (Laba Rugi Fiskal). Laba rugi fiskal disusun berdasarkan Laba Rugi Komersial yang telah disesuaikan dengan peraturan perpajakan (melalui rekonsiliasi). Rekonsiliasi (penyesuaian) tersebut akan berakibat adanya koreksi fiskal
Hal-hal yang menyebabkan adanya Koreksi Fiskal :
I. Adanya perbedaan antara SAK dengan Peraturan Perpajakan (beda Konsep, Beda Pengukuran dan Beda Metode Pengalokasian/Saat Pengakuan Biaya)
II. Adanya Penghasilan tertentu yang bukan merupakan objek pajak; atau telah dikenakan PPh bersifat final (Official Assessment System)
III. Adanya Kompensasi Kerugian Fiskal
IV. Adanya harga yg tidak wajar karena hubungan istimewa
http://www.ziddu.com/download/19561476/9.ModulTabelKoreksiFiskal.doc.html
http://www.ziddu.com/download/19561477/9.RekOnsiliAsiLKKomErsialkeLKFiskal-Copy1.ppt.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar