Minggu, 29 April 2012

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23/26, 24, 25




PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh pihak lain terhadap Wajib Pajak. Pengenaan PPh Pasal 22 dikenakan terhadap kegiatan perdagangan barang. Pengenaan PPh 22 ada yang dilakukan pada saat penjualan ada pula pada saat pembelian. Pada umumnya pengenaan PPh Pasal 22 ini dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap “menguntungkan” sehingga penjual atau pembelinya kemungkinan besar akan mengalami keuntungan dan dengan demikian, pantaslah atas Wajib Pajak tersebut dikenakan cicilan pembayaran Pajak Penghasilan.
Peraturan pelaksanaan dari PPh pasal 22 ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain


 Download Link1: http://www.ziddu.com/download/19269130/5.PAJAKPENGHASILANPASAL2223262425.docx.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar