PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2010
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan SUBJEKTIF dan OBJEKTIF WAJIB :
1. Mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan
2. Wajib MENGISI SURAT PEMBERITAHUAN dengan benar, lengkap, dan jelas, dan menandatangani
3. MENYAMPAIKANNYA ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
(Pasal 2 dan 3 UU No.6 Tahun 1984 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdd UU No.16 Tahun 2009)
Download Link1: http://www.ziddu.com/download/19269695/otongpihakketigadanperhitunganpajakuntukWPpribadi.docx.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar