Minggu, 29 April 2012

Aplikasi pajak yang dipotong pihak ke tiga dan perhitungan pajak untuk WP pribadi

PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2010
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan SUBJEKTIF dan OBJEKTIF WAJIB :
1. Mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan
2. Wajib MENGISI SURAT PEMBERITAHUAN dengan benar, lengkap, dan jelas, dan menandatangani
3. MENYAMPAIKANNYA ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
(Pasal 2 dan 3 UU No.6 Tahun 1984 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdd UU No.16 Tahun 2009)


Download Link1: http://www.ziddu.com/download/19269695/otongpihakketigadanperhitunganpajakuntukWPpribadi.docx.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar