Minggu, 06 Mei 2012

PAJAK PENGHASILAN KHUSUS


 
PPh pasal 4 ayat (2)
(Pajak Penghasilan yang pengenaan pajaknya besifat final)

Berdasarkan Psl 4 ayat (2), UU -PPh, dikemukakan :
Bahwa atas penghasilan berupa bunga deposito, dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
Download Link: 
http://www.ziddu.com/download/19320598/7.ModulPajakpenghasilankhusus.docx.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar