PPh pasal 4 ayat (2)
(Pajak Penghasilan yang pengenaan pajaknya besifat final)
Berdasarkan Psl 4 ayat (2), UU -PPh, dikemukakan :
Bahwa atas penghasilan berupa bunga deposito, dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Download Link:
http://www.ziddu.com/download/19320598/7.ModulPajakpenghasilankhusus.docx.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar